Jual Beli Emas dengan Kredit
KH Hafidz Abdurrahman Mengenai hukum jual beli emas secara angsuran, ulama berbeda pendapat. Perbedaan tersebut berkisar pada pendapat. Pertama, haram, atau dilarang ini merupakan pendapat mayoritas fuqaha baik dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, maupun Hambali. Kedua, boleh, mubah. Ini merupakan pendapat Ibn Taimiyah, dan muridnya, ibn Qayyim al-Jauziyyah, dan ulama kontemporer yang sependapat… Read More »