Hukum Menyewakan Lahan Pertanian untuk Keperluan Non-pertanian
HUKUM MENYEWAKAN LAHAN PERTANIAN UNTUK KEPERLUAN NON PERTANIAN Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz, bagaimana hukumnya menyewakan lahan pertanian untuk keperluan non pertanian, misalnya untuk dijadikan lahan parkir, kolam ikan, dsb? (Yasin Muthohar, Serang) Jawab : Hukum sewa lahan pertanian ada khilâfiyah di antara ulama. Sebagian ulama membolehkan. Sedang sebagian ulama… Read More »